ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD) MGMP PAI SMP KABUPATEN BANGKALAN PERIODE 2026–2029
BAB I: NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1 (Nama): Komunitas profesi ini bernama Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam Sekolah Menengah Pertama Kabupaten Bangkalan, disingkat MGMP PAI SMP Kabupaten Bangkalan.
Pasal 2 (Waktu): Organisasi ini dibentuk berdasarkan hasil rapat pleno pada 06 Juli 2005 di Aula SMPN 5 Bangkalan, ditidaklanjuti dan disahkan hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 untuk masa bakti 2026–2029.
Pasal 3 (Kedudukan): MGMP PAI SMP Kabupaten Bangkalan berkedudukan secara resmi di bawah binaan Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
BAB II: AZAS, SIFAT, DAN TUJUAN
Pasal 4 (Azas): Organisasi ini berazaskan Pancasila, UUD 1945, UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, dan UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Pasal 5 (Sifat): Organisasi ini bersifat non-struktural, mandiri, kekeluargaan, ilmiah, profesional, dan non-politik.
Pasal 6 (Tujuan): Meningkatkan mutu, kompetensi, dan profesionalisme guru PAI.
Mengoordinasikan pembelajan guru sesuai SE Kemendikdasmen No. 5684/MDM.B1/HK.04.00/2025 tentang Hari Belajar Guru.
Mengembangkan kurikulum, bahan ajar, dan inovasi teknologi pembelajaran PAI.
BAB III: KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
Pasal 7 (Keanggotaan): Anggota adalah seluruh Guru PAI SMP (ASN, PPPK, maupun GTT) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan.
Pasal 8 (Struktur Pengurus): Struktur organisasi terdiri dari Pembina, Penanggung Jawab, Pengurus Harian (Ketua, Sekretaris, Bendahara), serta Bidang-Bidang Teknis.
BAB IV: PERUBAHAN AD/ART DAN REORGANISASI
Pasal 9 (Perubahan): Perubahan Anggaran Dasar hanya sah melalui Musyawarah Anggota atau Rapat Pleno Pengurus yang dihadiri minimal 2/3 anggota.
Pasal 10 (Masa Bakti): Masa kepengurusan MGMP PAI SMP Kabupaten Bangkalan berjalan selama 3 (tiga) tahun sesuai ketetapan SK Kepala Dinas Kabupaten Bangkalan.
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) MGMP PAI SMP KABUPATEN BANGKALAN PERIODE 2026–2029
BAB I: HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 1 (Hak Anggota):
Mendapatkan fasilitas pengembangan kompetensi dan profesi secara berkala.
Mengeluarkan pendapat, memberikan usulan, serta memiliki hak memilih dan dipilih.
Pasal 2 (Kewajiban Anggota):
Menjaga kode etik guru PAI serta nama baik Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan.
Berpartisipasi aktif dalam program kerja kelompok kerja.
BAB II: STRUKTUR DETIL KEPENGURUSAN
Sesuai Lampiran SK Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan per tanggal 31 Maret 2026:
Pasal 3 (Pembina & Penanggung Jawab): Pembina: Pengawas Sekolah Kabupaten Bangkalan.
Penanggung Jawab: Ketua MKKS Negeri/Swasta Kabupaten Bangkalan.
Pasal 4 (Pengurus Harian):
Ketua: Nuril Izzaty, S.Ag, M.Pd
Sekretaris: Masyhuri, S.Ag, M.Pd.I
Bendahara: Siti Hafsah, S.Ag
Pasal 5 (Bidang-Bidang):
Bidang Perencanaan dan Pelaksanaan Program: Mengatur jalannya agenda peningkatan kompetensi.
Bidang Pengembangan Organisasi, Administrasi, dan Sarana Prasarana: Mengelola internal dan logistik komunitas.
Bidang Hubungan Masyarakat dan Kerjasama: Menjalin komunikasi eksternal.
Bidang Informasi dan Teknologi: Mengembangkan inovasi digital dalam pembelajaran.
BAB III: TUGAS, KEUANGAN, DAN RAPAT
Pasal 6 (Tugas Pengurus): Merencanakan program kerja serta menyampaikan laporan berkala kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan.
Pasal 7 (Keuangan): Sumber pendanaan berasal dari iuran anggota yang disepakati, kas organisasi, serta bantuan pembinaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Pasal 8 (Mekanisme Rapat): Keputusan rapat diambil berdasarkan asas musyawarah mufakat demi kemajuan kualitas pendidikan keagamaan.
BAB IV: PENUTUP
Pasal 9 (Pengesahan): AD/ART ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan disesuaikan kembali jika ditemukan kekeliruan di kemudian hari.
LEMBAR PENGESAHAN
Ditetapkan di: Bangkalan
Pada tanggal: 31 Maret 2026
Mengetahui dan Mengesahkan,
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan
(Stempel & Tanda Tangan)
MOCH. MUSLEH, S.H., M.H.
Pembina Utama Muda (IV/c)
NIP. 19681026 199403 1 005
-----------------------------------
RINCIAN TUGAS (JOB DESCRIPTION) PENGURUS MGMP PAI SMP KABUPATEN BANGKALAN PERIODE 2026–2029.
Ketua (Nuril Izzaty, S.Ag, M.Pd)
Memimpin, mengendalikan, dan bertanggung jawab penuh atas jalannya organisasi MGMP.
Menandatangani surat keluar, laporan penugasan, dan dokumen resmi organisasi.
Menjadi representasi resmi komunitas dalam berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan.
2. Sekretaris (Masyhuri, S.Ag, M.Pd.I)
Mengelola administrasi persuratan, pengarsipan dokumen, dan basis data anggota.
Menyusun Notulen Rapat dan mendokumentasikan setiap keputusan rapat pleno.
Membantu Ketua dalam menyusun laporan berkala kepada Kepala Dinas Pendidikan.
3. Bendahara (Siti Hafsah, S.Ag)
Mengelola sirkulasi keuangan, iuran anggota, dan dana taktis organisasi.
Mencatat pembukuan keuangan secara transparan, rapi, dan akuntabel.
Menyusun laporan keuangan berkala untuk disampaikan dalam rapat pleno pengurus.
4. Bidang Perencanaan dan Pelaksanaan Program
(Personil: Fuad Fahmi, S.Pd.I; Ummu Khaidaroh, S.Ag, M.Pd.I; Asmaul Husna, S.Ag, M.Pd.I)
Menyusun kalender akademik kegiatan MGMP rutin tahunan.
Merancang workshop, pelatihan kompetensi pedagogik, dan pembuatan modul ajar PAI.
Memastikan implementasi "Hari Belajar Guru" berjalan efektif sesuai regulasi terbaru.
5. Bidang Pengembangan Organisasi, Administrasi, dan Sarana Prasarana
(Personil: Herminingsih, S.Pd.I, M.Pd; Madra'i, S.Pd.I; Siti Kamiliyatun, S.Ag)
Melakukan validasi jumlah anggota aktif MGMP PAI di seluruh SMP Bangkalan.
Menyiapkan fasilitas tempat, akomodasi, dan perlengkapan setiap kali rapat pleno digelar.
Mengaudit kelayakan aset dan sarana belajar yang dimiliki komunitas.
6. Bidang Hubungan Masyarakat dan Kerjasama
(Personil: M. Baidhowi, S.Pd.I; St. Ummuh Kulthum, S.Hum, M.Pd; M. Robby Fatoni, S.Pd.I)
Membangun jaringan komunikasi aktif antar sub-rayon MGMP di wilayah Bangkalan.
Menjalin kolaborasi dengan instansi eksternal, seperti Kemenag Bangkalan atau PGRI.
Menyampaikan informasi agenda kegiatan kepada seluruh guru sasaran secara cepat.
7. Bidang Informasi dan Teknologi
(Personil: Anwar Nuris, S.Pd.I; Mujab, S.Ag; Sulimah, S.Pd.I)
Mengelola platform digital, media sosial, atau website resmi MGMP.
Membantu digitalisasi perangkat pembelajaran guru (e-modul, media interaktif, dll.).
Menyediakan sistem pendaftaran daring (online) dan distribusi e-sertifikat kegiatan.
-------------------------------
FORMAT BERITA ACARA RAPAT ANGGOTA
PENGESAHAN AD/ART MGMP PAI SMP KABUPATEN BANGKALAN
BERITA ACARA RAPAT ANGGOTA NOMOR:
Nomor: 015.BA/MGMP-PAI/Kab.Bkl/III/2026
Pada hari ini, ...Selasa... Tanggal .....31.... Bulan ...Maret..... Tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam, bertempat di ..Aula SMP Negeri 5 Bangkalan......, Kabupaten Bangkalan, telah dilaksanakan Rapat Anggota Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam Sekolah Menengah Pertama (MGMP PAI SMP) Kabupaten Bangkalan.Rapat ini dihadiri oleh Pengurus Harian, Pengurus Bidang, serta perwakilan Guru Mata Pelajaran PAI SMP se-Kabupaten Bangkalan sebagaimana daftar hadir terlampir.
Setelah mendengarkan paparan draf, melakukan pembahasan, dan mempertimbangkan usulan masukan peserta, maka Rapat Anggota secara musyawarah mufakat memutuskan:
MENYETUJUI dan MENGESAHKAN Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) MGMP PAI SMP Kabupaten Bangkalan Periode 2026–2029.
Menyatakan AD/ART tersebut berlaku sejak tanggal ditandatanganinya Berita Acara ini sebagai pedoman resmi pergerakan organisasi.
Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sebenar-benarnya untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Bangkalan, 31 Maret 2026
PENGURUS HARIAN MGMP PAI SMP KABUPATEN BANGKALAN
Ketua
.
Nuril Izzaty, S.Ag, M.Pd
Sekretaris
.
Masyhuri, S.Ag, M.Pd.I
--------------------------------
RANCANGAN PROGRAM KERJA UTAMA MGMP PAI SMP KABUPATEN BANGKALAN (PERIODE 2026–2029)
PROGRAM 1: Optimalisasi Forum "Hari Belajar Guru" Komunitas
Tujuan: Memfasilitasi ruang belajar terjadwal 1 kali dalam satu bulan ( rutin ) bagi guru PAI tanpa mengganggu KBM di sekolah.
Bentuk Kegiatan:Penyusunan Jadwal Kolektif: Koordinasi dengan MKKS antar-rayon di Bangkalan agar jadwal belajar guru PAI tidak berbenturan dengan mapel lain.
Sesi Refleksi Praktik Baik (Best Practice): Forum diskusi berkala untuk menguji coba inovasi modul ajar.
Kajian Literatur & Regulasi: Menelaah perkembangan metode pembelajaran PAI terkini.
Penanggung Jawab: Bidang Perencanaan dan Pelaksanaan Program & Pengurus Harian.
PROGRAM 2: Pendampingan & Implementasi Kurikulum Terbaru PAI
Tujuan: Menyeleraskan pemahaman guru terhadap capaian pembelajaran kurikulum terbaru secara merata.
Bentuk Kegiatan:Workshop Penyusunan Perangkat: Pelatihan e-Modul Ajar, Alur Tujuan Pembelajaran (ATP), dan instrumen penilaian PAI berbasis karakter. Penyusunan Bank Soal Bersama: Pembuatan asesmen sumatif tingkat kabupaten yang tervalidasi. Workshop Lesson Study: Mengamati, menganalisis, dan memperbaiki proses mengajar guru secara riil di kelas.
Penanggung Jawab: Bidang Perencanaan dan Pelaksanaan Program.
PROGRAM 3: Digitalisasi Pembelajaran PAI & Integrasi Teknologi
Tujuan: Meningkatkan literasi digital guru untuk menciptakan kelas PAI yang interaktif dan menggembirakan.
Bentuk Kegiatan: Pelatihan Media Interaktif: Pembuatan video pembelajaran mandiri, kuis digital islami, dan pemanfaatan AI untuk asisten mengajar.
Pengelolaan Platform MGMP: Optimalisasi website atau media sosial sebagai wadah publikasi karya guru PAI se-Bangkalan.Sistem e-Sertifikat Terintegrasi: Mengelola administrasi pendaftaran online dan penerbitan sertifikat pelatihan untuk bukti fisik PKB.
Penanggung Jawab: Bidang Informasi dan Teknologi.
PROGRAM 4: Penguatan Organisasi dan Kemitraan Eksternal
Tujuan: Memperkokoh legalitas organisasi dan memperluas jaringan kemitraan profesional.
Bentuk Kegiatan:Rapat Pleno & Pemutakhiran Database:
Sinkronisasi data keanggotaan Dapodik Guru PAI SMP Negeri dan Swasta di Bangkalan. Kemitraan Kemenag & Dinas:
Sinkronisasi pelaporan program kerja secara berkala kepada instansi pembina.
Seminar Guru Lintas Instansi: Kolaborasi ilmiah keagamaan mengundang pakar atau organisasi profesi lainnya.
Penanggung Jawab: Bidang Hubungan Masyarakat & Bidang Pengembangan Organisasi.
TABEL TARGET DAN JADWAL MATRIKS KEGIATAN
Nama Program Output Utama Frekuensi / Waktu Sasaran Peserta
Hari Belajar Guru Modul refleksi & resume bersama Bulanan (Rutin) Seluruh Anggota MGMP
Workshop Kurikulum , Dokumen ATP & Modul Ajar PAI ,Awal SemesterPerwakilan Utusan Sekolah
Diklat Inovasi IT Media ajar berbasis digital 2 Kali per Tahun Seluruh Anggota MGMP
Rapat Pleno Pengurus Laporan program kerja & Keuangan 3 Bulan Sekali Pengurus Harian & Bidang